AL-HAJJ : 30
ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ
فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الأَنْعَامُ إِلاَّ مَا
يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (30)
Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan apa-apa
yang terhormat di sisi Allah[989] Maka itu adalah lebih baik baginya di sisi
Tuhannya. dan telah Dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang
diterangkan kepadamu keharamannya, Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang
najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (AL-HAJJ :30 )
Dalam kitab tafsir mawardi di jelaskan makna “jauhilah perkataan –
perkataan dusta (وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ)” dalam ayat ini ada 4 yaitu :
1.
Syirik
2.
Berbohong
3.
Kesaksian
bohong
4.
Perbuatan
orang orang musyrik
Ditambahkan
oleh sang pengarang kitab dengan ditafsirkan dengan kemunafikan yang maksudnya
dalam dhahirnya dia menyatakan islam namun dalam tidak didalam hatinya
Dalam kitab basith juga diterangkan perkataan
dusta ini seperti berkata bohong “ ini
halal dan ini haram “
Dalam tafsir thobary terdapat sebuah hadits
:
حدثنا يحيى بن حبيب بن عربي قال،
حدثنا خالد بن الحارث قال، حدثنا شعبة قال، أخبرنا عبيد الله بن أبي بكر، عن أنس،
عن النبي صلى الله عليه وسلم في الكبائر قال:"الشرك بالله، وعقوق الوالدين،
وقتلُ النفس، وقول الزور
Yang kurang lebih makna hadistnya adalah :
“Diantara dosa besar adalah : syirik kepada allah, durhaka kepada
orang tua, membunuh manusia, perkataan dusta”
Dijelaskan juga diantara perkataan dusta (قول الزور )adalah :
a.
Bersaksi
palsu = menuduh zina , sumpah palsu
b.
Sihir
= membunuh orang yang haram dibunuh
c.
Berzina
dengan tetangga
Dalam tafsir misbah juga di jelas kan Firman-Nya:
fajtanibur rijsa minal autsaani wajtanibuu qaulaz zuur (“Maka jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan perkataan dusta,”) huruf
min di dalam ayat ini adalah untuk menjelaskan jenis. Artinya, jauhilah oleh
kalian hal-hal yang najis yang di antara jenisnya adalah berhala-berhala. Dia
mengiringi penyebutan syirik kepada Allah dengan perkataan-perkataan dusta, dan
di antaranya pula adalah sumpah palsu.
Dalam ash-Shahihain dinyatakan: Dari Abi
Bakrah, bahwa Rasulullah bersabda: “Maukah kalian aku beritahukan tentang dosa
terbesar di antara dosa-dosa besar?” Kami menjawab: “Tentu, ya Rasulallah.”
Beliau bersabda: “Berbuat syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang
tua,” [pada waktu itu beliau duduk dengan bersandar, lalu beliau duduk dengan
tegak, lalu meneruskan sabdanya]: “Hati-hatilah (terhadap) perkataan dusta dan
sumpah palsu.” Beliau terus-menerus mengulang-ulangnya hingga kami berkata:
“Semoga beliau diam.”
Pada tafsir jalalain diterangkan 30.◄(Demikianlah)
menjadi Khabar dari Mubtada yang keberadaannya diperkirakan sebelumnya, yakni
perintah Allah itu sebagaimana yang telah disebutkan (dan barang siapa
mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah) yaitu hal-hal yang tidak
boleh dirusak (maka itu adalah) mengagungkannya (lebih baik baginya di sisi
Rabbnya) di akhirat kelak. (Dan telah dihalalkan bagi kamu sekalian binatang
ternak) untuk memakannya sesudah disembelih terlebih dahulu (kecuali yang
diterangkan kepada kalian) keharamannya di dalam firman yang lainnya yaitu,
"Diharamkan bagi kalian memakan bangkai..." (Q.S. Al-Maidah, 3).
Dengan demikian berarti Istitsna di sini bersifat Munqathi'. Dan dapat pula
dikatakan Muttashil, sedangkan barang yang diharamkan adalah ditujukan kepada
hewan yang mati dengan sendirinya dan oleh penyebab-penyebab lainnya (maka
jauhilah oleh kalian berhala-berhala yang najis itu) huruf Min di sini
menunjukkan arti Bayan atau keterangan, maksudnya barang yang najis itu adalah
berhala-berhala (dan jauhilah perkataan-perkataan dusta) perkataan yang
mengandung kemusyrikan terhadap Allah di dalam bacaan Talbiyah kalian, atau
yang dimaksud adalah kesaksian palsu.►
Dari beberapa tafsir diatas dapat disimpulkan bahwa
yang dapat diambil adalah dilarang berkata dusta atau bisa diartikan dilarang
beerkata bohong, dan berkata dusta ini termasuk dosa besar juga kalau dari
hadist diatas.
Oleh karena dalam mengkomunikasikan bisnis
kita juga harus menghindari perkataan dusta dalam segala aspek komunikasi
tentunya
Sebagai contoh :
Dalam pembuatan iklan kita harus
menghindari memberikan informasi yang bohong tentang produk yang ditawarkan .
sebagai contoh seorang artis / actor berkata “saya sudah buktikan sendiri ,
produk A halal” maka jika orang tersebut
belum benar- benar membuktikan kehalalan produk maka dia berdusta. Maka hal
seperti ini tidak diperbolehkan .
Yang jelas dalam mengkomunikasikan produk
yang kita tawarkan tidak boleh ada yang namanya kebohongan . dan harus memang
benar benar ada dalam produk yang kita tawarkan. Maka sebagai marketing harus
benar – benar mengetahui produk apa dan bagaimana produk yang ditawarkan. Jika
seorang marketing tidak mengetahui produk apa yang dia tawarkan dan dia
memberikan persepsinya kepada konsumen tanpa dasar yang jelas maka dia juga
termasuk berbohong. Hal ini diqiaskan dengan bersaksi palsu seperti halnya
menuduh zina. Jika memang kita sebagai seorang marketer tidak bisa menjawab
pertanyaan konsumen tetapi kita tidak bisa menjawab karena ketidak tahuan kita
terhadap produk yang kita tawarkan , maka sebaiknya kita jangan memberikan
jawaban yang bohong .
Dalam komunikasi
bisnis juga ada beberapa syarat diantaranya adalah jelas. Dari ayat diatas saya
ambil kesimpulan bahwa kejelasan tidak hanya jelas namun haruslah tidak ada
kebohongan dalam suatu iklan yang diberikan pada konsumen . karena ketika ada
kebohongan makan tidak akan terjadi pembelian secara konsisten.
Dewasa ini memang
iklan yang ada sudah kebanyakan dari mereka sudah paham akan hal ini .
karena mereka sadar efek yang akan
mereka terima,
Namun yang masih
banyak terjadi khususnya pada produk produk kecantikan , banyak yang menawarkan
pemutih wajah dan lain lain yang khususnya penjualannya secara online , tetapi
mereka bilang tanpa efek samping padahal yang dijual itu mempunyai efek
samping. hal ini tidaklah dibenarkan dalam islam. Karena terjadi kebohongan
dalam penyampaian produk pada konsumen.
0 Komentar untuk "AL-HAJJ : 30"