كدا فقر ان يكون كفرا

AL-HAJJ : 30


AL-HAJJ : 30
ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الأَنْعَامُ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (30)  
Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah[989] Maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. dan telah Dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (AL-HAJJ :30 )
Dalam kitab tafsir mawardi di jelaskan makna “jauhilah perkataan – perkataan dusta (وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ)” dalam ayat ini ada 4 yaitu :
1.      Syirik
2.      Berbohong
3.      Kesaksian bohong
4.      Perbuatan orang orang musyrik
Ditambahkan oleh sang pengarang kitab dengan ditafsirkan dengan kemunafikan yang maksudnya dalam dhahirnya dia menyatakan islam namun dalam tidak didalam hatinya
Dalam kitab basith juga diterangkan perkataan dusta ini seperti berkata bohong  “ ini halal dan ini haram “

Dalam tafsir thobary terdapat sebuah hadits :
حدثنا يحيى بن حبيب بن عربي قال، حدثنا خالد بن الحارث قال، حدثنا شعبة قال، أخبرنا عبيد الله بن أبي بكر، عن أنس، عن النبي صلى الله عليه وسلم في الكبائر قال:"الشرك بالله، وعقوق الوالدين، وقتلُ النفس، وقول الزور

Yang kurang lebih makna hadistnya adalah :
“Diantara dosa besar adalah : syirik kepada allah, durhaka kepada orang tua, membunuh manusia, perkataan dusta”
Dijelaskan juga diantara perkataan dusta (قول الزور )adalah :
a.      Bersaksi palsu = menuduh zina , sumpah palsu
b.      Sihir = membunuh orang yang haram dibunuh
c.      Berzina dengan tetangga

Dalam tafsir misbah juga di jelas kan Firman-Nya: fajtanibur rijsa minal autsaani wajtanibuu qaulaz zuur (“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan perkataan dusta,”) huruf min di dalam ayat ini adalah untuk menjelaskan jenis. Artinya, jauhilah oleh kalian hal-hal yang najis yang di antara jenisnya adalah berhala-berhala. Dia mengiringi penyebutan syirik kepada Allah dengan perkataan-perkataan dusta, dan di antaranya pula adalah sumpah palsu.

Dalam ash-Shahihain dinyatakan: Dari Abi Bakrah, bahwa Rasulullah bersabda: “Maukah kalian aku beritahukan tentang dosa terbesar di antara dosa-dosa besar?” Kami menjawab: “Tentu, ya Rasulallah.” Beliau bersabda: “Berbuat syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua,” [pada waktu itu beliau duduk dengan bersandar, lalu beliau duduk dengan tegak, lalu meneruskan sabdanya]: “Hati-hatilah (terhadap) perkataan dusta dan sumpah palsu.” Beliau terus-menerus mengulang-ulangnya hingga kami berkata: “Semoga beliau diam.”
Pada tafsir jalalain diterangkan 30.◄(Demikianlah) menjadi Khabar dari Mubtada yang keberadaannya diperkirakan sebelumnya, yakni perintah Allah itu sebagaimana yang telah disebutkan (dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah) yaitu hal-hal yang tidak boleh dirusak (maka itu adalah) mengagungkannya (lebih baik baginya di sisi Rabbnya) di akhirat kelak. (Dan telah dihalalkan bagi kamu sekalian binatang ternak) untuk memakannya sesudah disembelih terlebih dahulu (kecuali yang diterangkan kepada kalian) keharamannya di dalam firman yang lainnya yaitu, "Diharamkan bagi kalian memakan bangkai..." (Q.S. Al-Maidah, 3). Dengan demikian berarti Istitsna di sini bersifat Munqathi'. Dan dapat pula dikatakan Muttashil, sedangkan barang yang diharamkan adalah ditujukan kepada hewan yang mati dengan sendirinya dan oleh penyebab-penyebab lainnya (maka jauhilah oleh kalian berhala-berhala yang najis itu) huruf Min di sini menunjukkan arti Bayan atau keterangan, maksudnya barang yang najis itu adalah berhala-berhala (dan jauhilah perkataan-perkataan dusta) perkataan yang mengandung kemusyrikan terhadap Allah di dalam bacaan Talbiyah kalian, atau yang dimaksud adalah kesaksian palsu.►



Dari beberapa tafsir diatas dapat disimpulkan bahwa yang dapat diambil adalah dilarang berkata dusta atau bisa diartikan dilarang beerkata bohong, dan berkata dusta ini termasuk dosa besar juga kalau dari hadist diatas.
Oleh karena dalam mengkomunikasikan bisnis kita juga harus menghindari perkataan dusta dalam segala aspek komunikasi tentunya
Sebagai contoh :
Dalam pembuatan iklan kita harus menghindari memberikan informasi yang bohong tentang produk yang ditawarkan . sebagai contoh seorang artis / actor berkata “saya sudah buktikan sendiri , produk A halal” maka jika  orang tersebut belum benar- benar membuktikan kehalalan produk maka dia berdusta. Maka hal seperti ini tidak diperbolehkan .

Yang jelas dalam mengkomunikasikan produk yang kita tawarkan tidak boleh ada yang namanya kebohongan . dan harus memang benar benar ada dalam produk yang kita tawarkan. Maka sebagai marketing harus benar – benar mengetahui produk apa dan bagaimana produk yang ditawarkan. Jika seorang marketing tidak mengetahui produk apa yang dia tawarkan dan dia memberikan persepsinya kepada konsumen tanpa dasar yang jelas maka dia juga termasuk berbohong. Hal ini diqiaskan dengan bersaksi palsu seperti halnya menuduh zina. Jika memang kita sebagai seorang marketer tidak bisa menjawab pertanyaan konsumen tetapi kita tidak bisa menjawab karena ketidak tahuan kita terhadap produk yang kita tawarkan , maka sebaiknya kita jangan memberikan jawaban yang bohong .
Dalam komunikasi bisnis juga ada beberapa syarat diantaranya adalah jelas. Dari ayat diatas saya ambil kesimpulan bahwa kejelasan tidak hanya jelas namun haruslah tidak ada kebohongan dalam suatu iklan yang diberikan pada konsumen . karena ketika ada kebohongan makan tidak akan terjadi pembelian secara konsisten.
Dewasa ini memang iklan yang ada sudah kebanyakan dari mereka sudah paham akan hal ini . karena  mereka sadar efek yang akan mereka terima,
Namun yang masih banyak terjadi khususnya pada produk produk kecantikan , banyak yang menawarkan pemutih wajah dan lain lain yang khususnya penjualannya secara online , tetapi mereka bilang tanpa efek samping padahal yang dijual itu mempunyai efek samping. hal ini tidaklah dibenarkan dalam islam. Karena terjadi kebohongan dalam penyampaian produk pada konsumen.


0 Komentar untuk "AL-HAJJ : 30"

Back To Top